- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD DENNY SETIAWAN Bin BAIQONI, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
- Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD DENNY SETIAWAN Bin BAIQONI oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD DENNY SETIAWAN Bin BAIQONI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , MOHAMMAD DENNY SETIAWAN Bin BAIQONI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama: 1(satu)tahun dan 4(empat) bulan
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk GUDANG GARAM,
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan ?DMP? dan ?NOVA? di kedua sisinya (dextro).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan ?DMP? dan ?NOVA? di kedua sisinya (dextro).
- 1 (satu) buah HP merk MITO warna putih
- Uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 502/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Hakim Anggota Mohammad Istiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Mustakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik282