- Menyatakan terdakwa DAYU BAGUS SAPUTRA Bin SUGENG SUPARMINTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?SECARA MELAWAN HUKUM MENGEDARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAYU BAGUS SAPUTRA Bin SUGENG SUPARMINTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula kepada Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih shabu-shabu dibungkus kertas tisu warna putih dan solasi warna hitam yang berada dalam tutup botol warna biru dengan sisa barang bukti seberat 0,30124 (nol koma tiga nol satu dua empat) gram
- 3 (tiga) kantong plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih shabu-shabu dengan sisa barang bukti seberat 0,39746 (nol koma tiga Sembilan tujuh empat enam) gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi type 4A warna gold, simcard smartfren dengan nomor 0888215908175;
- 1 (satu) buah ATM BRI
- 1 (Satu) buah dompet warna biru bertuliskan Toko Emas SUMBER MAS
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah solasi transparan
- 1 (satu) buah solasi warna hitam
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plasti bekas minuman merk LASEGAR
- 1 (satu) buah tube urine milik tersangka DAYU BAGUS SAPUTRA Bin SUGENG SUPARMINTO
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 555/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; Semua dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik8823