Putusan PN KENDARI Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Yani, Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak dalil Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menetapkan secara hukum, PENGGUGAT I sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak dahulu di Jl. Charil anwar Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga, sekarang Jl. 40 (empat Puluh) Kel.Wua-wua, Kec. Wua-wua 40.000 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan 40 - Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan, dan Aminuddin- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hj. Aminah- Sebelah Barat berbatasan dengan : Mbode Samiri/Mariati ;3. Menetapkan secara hukum, PENGGUGAT II sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak dahulu di Jl. Charil anwar Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Mandonga, sekarang Jl. 40 (empat Puluh) Kel.Wua-wua, Kec. Wua-wua seluas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan 40 - Sebelah Timur berbatasan dengan H. Latama/alm. Supu Yusuf- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan- Sebelah Barat berbatasan dengan : sdr. H. Bunggulawa Sao-sao (alm)/H. Latama ;4. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);5. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat, baik itu Sertifikat maupun bukti tertulis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah PENGGUGAT yang menimbulkan hak atau penguasaan dari dan atau kepada PARA TERGUGAT atau siapapun juga adalah tidak berkekuatan hukum ;6. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan apa dan siapa saja yang berada disitu dan menyerahkan kepada PENGGUGAT secara tanpa syarat, bila perlu pengosongan dengan bantuan alat-alat Negara ;7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1458 K/Pdt/2022
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik590