- Menyatakan Terdakwa MUHSAL M Alias FINO Bin MUHIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 55 (lima puluh lima) Sachet diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 37,59 gram.
- 1 (satu) buah Jaket merk Levis warna biru.
- 2 (dua) buah bungkusan rokok merk Surya gudang garam.
- 1 (satu) buah bungkusan rokok merk JAZY Bold.
- 1 (satu) buah Tas Samping merk Levis warna coklat.
- 1 (satu) buah Dompet merk Marcluner warna coklat
- 153 (seratus lima puluh tiga) Sachet kosong ukuran 3x5 cm.
- 1 (satu) sachet plastic bening ukuran besar bekas isi Shabu.
- 2 (dua) buah potongan pipet sendok Shabu
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG tipe Galaxy S5 warna putih dengan Sim card 0813 5128 9292 dengan IMEI 3529 5706 1834508.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 456/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. AL KAUSAR Als. OCANG |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik347