- Menyatakan Terdakwa HERIYANTO PRATAMA Alias UDIN Bin DAENG BETA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) Sachet/bungkus paket narkotika jenis Shabu dengan Berat Brutto 11,32 Gram, setelah Ditimbang ulang di Kantor Balai POM Kendari menjadi berat Netto 6,1188 Gram;
- 1 (satu) buah helem warna biru merek KYT ;
- 11 (sebelas ) buah potongan pipet tempat shabu ;
- 1 (satu) kantong plastik bertu;liskan maya shop wearna pink ;
- 2 (dua) sachet plastik kosong ukuran 5 x 8 cm;
- 1 (satu) sachet plastik kosong ukuran 6 x 12 cm ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 480/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2210