- Menyatakan terdakwa YUSRI MUHAMMAD Alias YUSRI Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia dengan nomor : W27.00037526.AH.05.01 Tanggal 27 Juni 2019 ;
- 1 (satu) Rangkap AKTA Jaminan Fidusia dengan nomor 2799 Tanggal 27 Juni 2019, Notaris Wahyudi Sulista Nugroho SH.,M.Kn ;
- 1 (satu) Rangkap Perjanjian Pembiayaan Nomor 070519216189 antara I Komang Bagiastawa,SE Kepala cabang PT Adira Dinamika Multifinance Cab Kendari dengan YUSRI M.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Survey Nasabah YUSRI M.
- 1 (lembar) surat pesanan kendaraan Kepada PT Kumala Motor Sejahtera dari PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE
- 1 (satu) Lembar Berita Acara penyerahan unit HINO dari PT Kumala Motor Sejahtera.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Rp 114.500.000 (seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 302.950.000 (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Surat Kuasa Pendaftaran fidusia atas nama YUSRI. M Kepada PT Adira Dinamika Multifinance
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy perjanjian sewa menyewa kendaraan dengan nomor : 001/PKS/VI/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Direktur CV Anugerah Rahman Mandiri;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy STNK An. YUSRI M Alamat Dusun I Andowengga Kec Poli-polia Kab Kolaka Timur mobil truk merek Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9254 AT nomor rangka : MJEC1JG43K5178961 nomor mesin : W04DTRR68478
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) An.YUSRI M Alamat Dusun I Andowengga Kec Poli-polia Kab Kolaka Timur mobil truk merek Hino Dutro 130 HD X Power warna hijau tahun pembuatan 2019 dengan nomor polisi DT 9254 AT nomor rangka : MJEC1JG43K5178961 nomor mesin : W04DTRR68478;
Putusan PN KENDARI Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multifinance Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik570