- Menyatakan Terdakwa M.Ikhtiar alias Tiar Bin Sanusi Kasim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan?;sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota bahan baku baliho Trx R-43-18127016 tertanggal 19 Desember 2017 total harga Rp. 41.275.000,- (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota bahan baku baliho Trx R-43-200118011 tertanggal 20 Januari 2018 dengan harga Rp. 18.492.000,-;
- 1 (satu) lembar nota bahan baku baliho Trx R-43-120218011 tertanggal 12 Pebruari 2018 dengan harga Rp. 35.058.000,-;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 19 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 20 Janauri 2018;
- 1 (satu) lembar tanda terima titipan ekspedisi dari PT Putri Unaaha Utama tertanggal 12 Februari 2018;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 148/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak . |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pid/2022
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik8038