- Menyatakan terdakwa MUHAMAD JUNAIDterbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana Penjara kepada Terdakwa MUHAMAD JUNAIDselama 6 (enam) tahun dan 5 (lima) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa MUHAMAD JUNAIDuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 673,522,986 (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhi;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap fotokopi Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan No. 132 Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengangkat sdr. Muh. Junaid sebagai Kepala Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah beserta lampiran.
- 1 (satu) Rangkap fotokopi 03643/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 19 Desember 2018 uang sebesar Rp. 180.832.500,00 (terbilang: seratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An, MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran surat perintah pencairan dana nomor : 00584/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 10 April 2018 uang sebesar Rp. 180.832.500,00 (terbilang: Seratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An, MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran surat perintah pencairan dana nomor : 00245/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 8 Maret 2018 uang sebesar Rp. 141.264.800,00 (terbilang: Seratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An, MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran surat perintah pencairan dana nomor :01485/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 5 Juli 2018 uang sebesar Rp. 278.417.465,00 (terbilang: Dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An, MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran surat perintah pencairan dana nomor : 03246/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 28 November 2018 uang sebesar Rp. 279.759.510,00 (terbilang: Dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An, MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2018 Desa Pesue Kec.Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD,P) Tahun Anggaran 2018 Bulan Juli 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I 20% Bulan Maret Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I 20% Bulan Maret 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40% Bulan Juli Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Bulan Juli Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (ADD) Tahap II Periode Desember Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40% Bulan Juli Tahun 2018 Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) bundel fotokopi laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I Prov. Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Kepulauan Kec. Wawonii Tengah Desa Pesue T.A 2019.
- 1 (satu) rangkap fotokopi peraturan Bupati Konawe Kepulauan No.1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Konawe Kepulauan T.A 2019.
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Bupati Konawe Kepulauan No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Kab. Konawe Kepulauan T.A 2019.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Kepala Desa Pesue Nomor: 02 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pesue.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00824/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 20 Mei 2019 uang sebesar Rp. 195.904.500,00 (terbilang: Seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (ADD) Tahap I T.A 2019, Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An. MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03746/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 19 Desember 2019 uang sebesar Rp. 195.904.500,00 (terbilang: Seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (ADD) Tahap II T.A 2019, Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An. MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00282/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 21 Maret 2019 uang sebesar Rp. 160.743.308,00 (terbilang: Seratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2019, Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An. MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01442/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 22 Juli 2019 uang sebesar Rp. 317.745.345,00 (terbilang: tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2019, Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An. MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) rangkap fotokopi beserta lampiran Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03745/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 19 Desember 2019 uang sebesar Rp. 321.486.615,00 (terbilang: tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima belas rupiah) untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2019, Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan An. MUHAMMAD JUNAID.
- 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Prov. Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Kepulauan Kec. Wawonii Tengah Desa Pesue 2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Prov. Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Kepulauan Kec. Wawonii Tengah Desa Pesue 2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I Prov. Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Kepulauan Kec. Wawonii Tengah Desa Pesue T.A 2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Dana Desa (DDs) T.A 2019 Tahap II Pemerintah Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Dana Desa (DDs) T.A 2019 Tahap II Pemerintah Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (ADD) Tahap I Prov. Sulawesi Tenggara Kab. Konawe Kepulauan Kec. Wawonii Tengah Desa Pesue T.A 2019.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 Tahap II Pemerintah Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 Tahap II Pemerintah Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran T.A 2019 Nomor: 0014/SPP/07.2007/2019 keperluan Bayar Biaya Pembinaan PKK jumlah: Rp. 33.152.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap asli Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mepoko Asade Desa Pesue Kec. Wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan
Putusan PN KENDARI Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN BERKAS PERKARA. 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik177116