- Menyatakan Terdakwa Nizar Fachri Adam, Se.M.Si Bin Ahmad Herman Asiz tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan Objek Yang Menjadi Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nizar Fachri Adam, Se.M.Si Bin Ahmad Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 2549 tanggal 29 Agustus 2019;
- Asli sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W27.00049981.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 jam 16:07:05;
- Dokumentasi Survey Debitur PT Adira Finance Kendari an NIZAR FACHRI ADAM, SE.,M.Si;
- Asli surat Pesanan Unit Kendaraan Truck Hino Dutro 130 HDXPWR Nomor Rangka MJEC1JG43K5180895 Nomor Mesin W04DTRR70791 dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.,MSi ke dealer PT Kumala Motor Sejahtera Kendari;
- Asli kuitansi pembayaran Uang Muka /invoice unit kendaraan ke Dealer PT Kumala Motor Sejahtera Kendari dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi;
- Asli gesekan nomor rangka dan nomor mesin unit kendaraan;
- Asli berita acara penyerahan unit kendaraan Hino;
- Asli surat Perjanjian Pembiayaan nomor 070519218554 tanggal 22 Agustus 2019 dari PT Adira Finance Cabang Kendari dengan debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.M.Si;
- Photo copy BPKB Kendaraan Hino Nomor 039007537 dengan Nopol DT 9795 LE tahun perakitan 2019 yang telah dilegalisir;
- Asli Surat Kuasa pendaftaran jaminan fidusia dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi ke PT Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 22 Agustus 2019;
- Asli Surat persetujuan dan Kuasa pembuatan Akta di Notaris dari debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.MSi ke PT Adira Dinamika Multi Finance;
- Photo copy Surat Perjanjian kerjasama /MoU antara PT Adira Finance Cabang Kendari dengan Dealer PT kumala Motor Sejahtera Kendari dengan Nomor : PKS-001-IA/MKT-VH/DLR-SHWR/KDI/IV/2014 tertanggal 30 April 2013 bertempat di Kendari;
- Printout History pembayran debitur an. NIZAR FACHRI ADAM, SE.M.Si kepada PT Adira Dinamika Multi Finance;
- Photocopy perjanjian sewa kendaraan Nomor : 001/PKS/2019 tanggal 18 September 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Kendari; Dikembalikan kepada saksi Abdul Rahman; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik520