- Menyatakan terdakwa ISAR alias ICAL bin MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;\
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- ;3.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,64 (satu koma enam empat) gram, dan berdasarkan pemeriksaan dari pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik cabang Makassar yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diperoleh berat keseluruhan barang bukti yakni 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,7650 gram.
- 1 (satu) pembungkus rokok Sampoema mini,
- 1 (satu) handphone merek ASUS warna hitam dengan sim card 0852286994932 milik terdakwa
- 1 (satu) handphone merek NOKIA warna hitam dengan sim card 082158967677 milik terdakwa LAODE MUHAMMAD HIDAYAT Alias DAYAT Bin LAODE IDAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah);;
Putusan PN KENDARI Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Diajukan dalam berkas perkara atas nama LAODE MUHAMMAD HIDAYAT alias DAYAT bin LAODE IDAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik4936