- Menyatakan Terdakwa YUDIS SEPRIANTO Alias YUDIS Bin YUNUS AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) Peket/sachet narkotika jenis Shabu dengan berat 3,04 Gram dan setelah ditimbang ulan di kantor Balai POM Kendari menjadi berat Netto 1,2063 gram ;
- 1 (satu) Unit Timbangan digital merek Amput warna hitam silver ;
- 1 (satu) buah Heandphone merek Oppo warna biru beserta Simcardnya No.085 333 704 396 ;
- 38 (tiga puluh delapan) lembar Plastik krep kosong ;
- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI warna biru no.seri 6013014083654817,
- 3 (tiga) lembar struk BRI Link ;
- 2 (dua) lembar buku Catatan Penjualan dan penempelan narkotika Jenis Shabu ;
- 2 (dua) batang pipet putih bening yang ujungnya runcing ;
- 1 (satu) buah korek gas yang dijadikan kompor Shabu ;
- 1 (satu) buah bong ;
- Uang Tunai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik259