- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JISRAH RAHMAN,S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA)? sebagaimana dakwaan Alternatif KESATU penuntut umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000,000-(lima juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa supaya seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) akun Facebook atas nama Muhammad Jisrah Rahman dengan Url.https://www.facebook.com/jisrah.aihiez dengan password Engineer87.;
- 1 ( satu ) buah handphone merek Oppo type A5 warna hitam dengan Imei 1. 866251040421432 dan Imei 2. 866251040421424;
- 1 ( satu ) lemmbar hasil screenshoot postingan kalimat ?kapal selam tenggelam mungkin krn awak kapal byk dosanya ya makan uang haram akhirnya istri prajurit jadi janda smua dong.. bisa di entoot gak hhahaha?
- 1 ( satu ) lembar hasil screenshoot postingan kalimat ?Belajarlah dengan budaya jepang akan rasa malu, harusnya dengan kejadian tenggelamnya KRI Nanggala 402 harusnya Panglima TNI, Menteri Pertahanan bahkan Presiden Mundur dari jabatannya untuk menebus ke gagalan mereka dalam menjaga keselamatan rakyatnya?;
Putusan PN KENDARI Nomor 426/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: agar dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik545530