- Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARMAWANTO, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 52.469.182 (lima puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 rangkap Salinan Dokumen DPA Kecamatan Unaaha TA.2019;
- 1 rangkap Salinan Dokumen SK Bupati Konawe tentang pengangkatan Bendahara Kecamatan Unaaha;
- Peraturan daerah nomor 23 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019 mengenai rekapiltulasi atau pembagian anggaran Kelurahan Kabupaten Konawe TA.2019;
- 1 rangkap Salinan SP2D Pencairan Ta. 2019 Tahap I Kecamatan Unaaha, beserta lampiran :
- Salinan surat surat perintah pencairan dana nomor:02524/ SP2D/ 4.01.04/2019, tanggal 8 mei 2019;
- Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan nomor : 0012/SPP/TU/4.01.4.1/2019 tanggal 7 Mei 2019;
- Surat keterangan pengajuan PP-TU tanggal 7 Mei 2019;
- Daftar rincian dana Kelurahan setiap Kelurahan Kecamatan Unaaha tahun 2019;
- 1 rangkap Salinan SP2D Pencairan Ta. 2019 Tahap II Kecamatan Unaaha, beserta lampiran :
- Salinan surat surat perintah pencairan dana nomor:06850/ SP2D/4.01.04/2019, tanggal 26 September 2019;
- Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan nomor : 0025/SPP/TU/4.01.4.1/2019 tanggal 19 September 2019;
- Surat keterangan pengajuan PP-TU tanggal 19 September 2019;
- Daftar rincian dana Kelurahan setiap Kelurahan Kecamatan Unaaha tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Salinan Dokumen laporan pertanggungjawabn TA.2019 Tahap II bersama lampira diantaranya :
- Salinan surat SK bupati Konawe tetang pengangkatan Lurah asambu Sdr HARMAWANTO;
- Salinan surat SK Bupati Konawe tentang penunjukan Kuasa pengguna Anggaran Kel. Asambu;
- Salinan surat SK Bupati Konawe tentang pengangkatan bendahara Lurah Asambu Sdr RIJAL IRAWAN;
- Salinan surat SK Lurah asambu tentang penunjukan PPK dan PPTK
- Bukti pengeluaran belanja kegiatan Tahap II TA.2019;
- Proposal rencana Kerja Anggraran (RKA) dana Kelurahan Asambu (Tahap I dan Tahap II) TA.2019;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK Bupati Konawe tentang pengangkatan Bendahara pembantu pada lingkup Kelurahan di Kab. Konawe nomor : 357 tahun 2019 atas nama RIJAL IRAWAN;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK penunjukan pejabat PPK dan PPTK Kelurahan Asambu nomor:900/30IX/2019;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK Bupati Konawe tentang pengangkatan sebagai Kepala Seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertibah Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab. Konawe nomor; 187 tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 atas nama Sdr HARDIN, SE;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK Bupati Konawe tentang pengangkatan sebagai Kepala Seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertibah Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab. Konawe nomor; 187 tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 atas nama Sdri ROSALIA INDAH, SE;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK Bupati Konawe tentang pengangkatan sebagai Kepala Seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertibah Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab. Konawe nomor; 187 tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 atas nama Sdr RASDIN, S.Sos;
- 1 (satu) rangkap Salinan SK Bupati Konawe tentang pengangkatan sebagai Kepala Seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertibah Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab. Konawe nomor; 187 tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 atas nama Sdri LIA ARIANTI KALAMBI, SE;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|||||||||||
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||
Tanggal Register | 12 Juli 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN BERKAS PERKARA. |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik243104