- Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN, SP., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 101.469.000 (seratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Salinan surat surat perintah pencairan dana nomor:02524/SP2D/ 4.01.04/2019, tanggal 8 mei 2019;
- Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan nomor : 0012/SPP/TU/ 4.01.4.1/2019 tanggal 7 Mei 2019;
- Surat keterangan pengajuan PP-TU tanggal 7 Mei 2019;
- Daftar rincian dana Kelurahan setiap Kelurahan Kecamatan Unaaha tahun 2019;
- Salinan surat surat perintah pencairan dana nomor:06850/SP2D/ 4.01.04/2019, tanggal 26 September 2019;
- Surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan nomor : 0025/SPP/TU/ 4.01.4.1/2019 tanggal 19 September 2019;
- Surat keterangan pengajuan PP-TU tanggal 19 September 2019;
- Daftar rincian dana Kelurahan setiap Kelurahan Kecamatan Unaaha tahun 2019;
- Salinan surat SK bupati Konawe tentang pengangkatan Lurah asambu Sdr ABDURRAHMAN, SP.M.Si;
- Salinan surat SK Bupati Konawe tentang pengangkatan bendahara Lurah Asambu Sdr RIJAL IRAWAN;
- Bukti pengeluaran belanja baju majelis taklim 48 lembar senilai Rp 8.000.000.00;
- Bukti pengeluaran belanja pembelian mesin pemotong rumput senilai Rp. 3.600.000.00;
- Bukti pengeluaran belanja tiang lampu jalan sebanyak 60 unit senilai 45.000.000.00;
- Bukti pengeluaran mengikuti kegiatan pelatihan di Jakarta;
- Salinan surat SK bupati Konawe tetang pengangkatan Lurah asambu Sdr HARMAWANTO;
- Salinan surat SK Bupati Konawe tentang penunjukan Kuasa pengguna Anggaran Kel. Asambu;
- Salinan surat SK Bupati Konawe tentang pengangkatan bendahara Lurah Asambu Sdr RIJAL IRAWAN;
- Salinan surat SK Lurah asambu tentang penunjukan PPK dan PPTK;
- Bukti pengeluaran belanja kegiatan Tahap II TA.2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN BERKAS PERKARA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik196148