- Menyatakan Terdakwa I. AMIR MURTONO dan Terdakwa II. ILHAM Bin MUNZIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 480 ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AMIR MURTONO dan Terdakwa II. ILHAM Bin MUNZIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bundel rekening koran Bank BCA;
- 1 (satu) buah mobil Honda Brio warna abu-abu nopol B 2292 BIW;
- 1 (satu) buah token BCA warna biru;
- 5 (lima) buah buku tabungan BCA an. NURLIANA DEWI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol B-4718-BUB;
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 Promax;
- 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna hitam B-1686-BYI;
- 2 (dua) buah kartu ATM BCA;
- 3 (tiga) buah Handphone Oppo;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 6019 0017 1672 6488;
- 1 (satu) buah Handphone Pocophone;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol B 4510 BTW;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol B 4217 BWC;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR Nopol B 4811 BNS;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol B 4779 BLE.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1227/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1227/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara An. NURLIANA Als LIANA, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1227/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Statistik740