- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Engelbert Fransisko Hatumale, Klk Bah, NRP 97466 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan?.
- 1 Lembar Fhoto KTA a.n Sertu Mar Eko Ali Mahmut.
- Foto sprin Sertu Mar Eko Ali Mahmut penugasan di Pos TNI AL.
- Surat Keterngan Pengganti KTP Klk Bah Enggelbert F.H
- Hasil VER No.SKET/1648/IV/VER tanggal 23 April 2021.
- Foto tangan Korban a.n Sertu Mar Eko Ali Mahmut.
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 194-K/PM.III-19/AL/IX/2021 |
|
Nomor | 194-K/PM.III-19/AL/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | Insubordinasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Fitriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan Masa Percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 6) Foto mulut korban a.n Sertu Mar Eko Ali Mahmut. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang : 1) 1 buah Parang dengan ukuran panjang 49 cm. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 194-K/PM.III-19/AL/IX/2021.zip
- Download PDF
- 194-K/PM.III-19/AL/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 194-K/PM.III-19/AL/IX/2021
Statistik216108