- Menyatakan Terdakwa LALU BAYU PUTRA WIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa LALU BAYU PUTRA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah celana jean pendek warna biru;
- 1 (satu) buah HP lipat Merk samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik420