- Menyatakan Terdakwa I SAHIRUN Als IRUN dan Terdakwa II SARTA YAKIN Alias DOPOK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAHIRUN Als IRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terhadap Terdakwa II SARTA YAKIN Alias DOPOK dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa II SARTA YAKIN Alias DOPOK, tidak perlu dijalani keculai bilamana dikemudian hari terdapat adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa SARTA YAKIN ALIAS DOPOK telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habisnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa I SAHIRUN Als IRUN dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I SAHIRUN Als IRUN tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit Hp merk Realme C15, warna biru, IMEI : 865736045111252;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s warna biru, IMEI : 864315048328998;
- 1 (satu) unit Hp merk Realme C5i, warna hijau, IMEI : 866515040101719;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam lis warna hijau, Nopol DR 2044 SV, Tahun 2010, Noka : MH328D20BAJ558877, Nosin : 28D-1558956, STNK an. FATHUL JAMIL alamat Pengkores Ds. Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Putusan PN PRAYA Nomor 143/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syauqi, Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Emalia Pramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi HELMI NURBUATI. |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik420