- Menyatakan Terdakwa I. HARDI Alias AMAQ LISA dan Terdakwa II. JUMANE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi DR 4923 T, Noka : MH1JB8111BK684966, Nosin : JB81E-1681136 An. TOMOT;
- 1 (Satu) buah STNK A. TOMOT alamat Pejeruk Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi DR 4923 T, Noka : MH1JB8111BK684966, Nosin : JB81E-1681136;
- 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah terbakar dengan nomor polisi DR 5458 TD Noka : MH1JFC115CK109939 Nosin : JFC1E-1104705;
- 1 (Satu) buah baju warna putih keabu-abuan dengan merk MOUJA milik Jumane;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam biru dengan merek ADIDAS milik Hardi Alias Amaq Lisa,
- 1 (Satu) buah anak kunci T ukuran 7,5 cm.
Putusan PN PRAYA Nomor 149/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syauqi, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nely Nailufah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi TOMOT Alias AMAQ RAHASIDI; Dikembalikan kepada terdakwa JUMANE; Dikembalikan kepada terdakwa HARDI Alias AMAQ LISA; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik320