Putusan PN BOJONEGORO Nomor 170/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Heriyanto Alias Sudiro Bin Kasmidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda / NC12AA1CF AT Nomor polisi S-3324-DV tahun 2013 warna white blue Noka MH1JFB121DK120666 Nosin JFB1E2066799 atas nama Wiandri alamat Desa Tambakromo Rt.009 Rw.005 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda /NC12AA1CF AT Nopol S-3324-DV tahun 2013 warna white blue Noka MH1JFB121DK120666 Nosin JFB1E2066799 atas nama Wiandri alamat Desa Tambakromo Rt.009 Rw.005 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro; - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda /NC12AA1CF AT Nopol S-3324-dv tahun 2013 warna white Blue Noka MH1JFB121DK120666 Nosin JFB1E2066799 atas nama Wiandri alamat Desa Tambakromo Rt.009 Rw.005 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro terpasang Nomor Polisi P-5180-SS beserta kuncinya ; - 1 (satu) buah Handle belakang sepeda motor Honda vario warna hitam. - 2 (dua) buah spion warna hitam. - 2 (dua) buah plat nomor polisi S-3324-DV ; Dikembalikan kepada saksi Siti Tantimah; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik690