Putusan PN BENGKALIS Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan TerdakwaMuhammad Raflis als Muklis als Atan Bin Ramli Idristerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menyatakan barang bukti berupa : -4 (empat) paket narkotika jenis shabu. -1 (satu) buah kotak warna putih. -1 (satu) buah timbangan digital. -1 (satu) buah gunting press. -1 (satu) gunting biasa. -Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). -1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa TAUFIK Bin ANWAR SARIP. -1 (satu) paket narkotika jenis shabu. -1 (satu) buah kotak minyak rambut Johny Andrean. -1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. -1 (satu) buah handphone merk Nokia hitam. -1 (satu) buah dompet warna coklat. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. -Uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara. -1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam Nopol BM 5105 XE. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik260