- Pendaftaran;
- Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana;
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak;
- Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian;
- Pembuktian, dan
- Putusan;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan; atau;
- Sengketa hak atas tanah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 64/Pdt.G.S/2021/PN Bta dalam register perkara; dan
- memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp160.000,00(seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 64/Pdt.G.S/2021/PN BTA |
|
Nomor | 64/Pdt.G.S/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yessi Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan/gugatan sederhana tertanggal, yang didaftarkan dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 1 Oktober 2021, dalam Register Nomor 64/Pdt.G.S/2021/PN Bta, maka Pengadilan akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut PERMA 2 Tahun 2015) Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut PERMA 4 Tahun 2019); Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, dalam BAB III mengatur tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana, meliputi : Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Bagian IV Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 dijelaskan ?apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi gugatan dari Penggugat dalam perkaraa quo, maka hakim mempertimbangkan terlebih dahulu apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PERMA 4 Tahun 2019 ditentukan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Menimbang, selanjutnya didalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PERMA 4 Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut : Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dalam gugatan a quo pada posita angka ke-1 (satu) telah mendalilkan bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah dengan luas 99.780 M2 (sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dengan harga sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah bersertifikat hak milik no 27 atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut (selanjutnya disebut objek perkara): Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka ke-4 (keempat) dan ke-5 (kelima) dalam gugatan a quo Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membalik namakan sertifikat hak milik atas objek perkara tersebut di atas kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati antara Penggugat dan Terggugat, sementara Penggugat telah empat (4) kali mendatangi Tergugat untuk meminta menyelesaikan proses balik nama tersebut, akan tetapi tetap tidak dipenuhi oleh Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya dalam gugatan a quo memuat pula sengketa hak atas tanah karena harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar Penggugat adalah pemilik atau pembeli yang sah atas objek perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menuntut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas sertifikat hak milik tersebut di atas, yang mana Hakim menilai bahwa pembuktian tersebut tidaklah bersifat sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Jo Pasal 3 PERMA 4 tahun 2019, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat bukan termasuk dalam surat gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka terhadap biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 64/Pdt.G.S/2021/PN Bta dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Statistik180