- Menyatakan Terdakwa SANTOSO ARIEF Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SANTOSO ARIEF Bin USMAN, selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening bertuliskan 688 berisi kristal putih diduga narkotika gol. I, jenis sabu, berat brutto 2.037,77 gram.
- 2 (dua) lembar plastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan QING SHAN.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat bertuliskan cap BALI.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih bertuliskan MR.D.I.Y
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor simcard 082251810521, dan nomor seri 1 : 353124110203545 dan seri 2 : 353124110253540.
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard 082350530644 dan 082238251562 serta nomor seri 1 : 354187101725957 dan nomor seri 2 : 354187101775952
- 1 (satu) buah terpal warna biru
- 1 (satu) gulung tali
- 1 (satu) buah tangguk ikan.
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan FOR RENT.
- 1 (satu) buah lakban warna cokelat.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol : KU-4280-GG.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor simcard 082252203366 dan 082112391767 serta nomor Imei 1 : 863481042695591 dan Imei 2 : 863481042695583
- 2 (dua) buah buku catatan penjualan sabu
- 1 (satu) bendel plastik klip pembungkus
- 1 (satu) buah sendok dari plastik.
- 1 (satu) kertas berujung runcing.
- 4 (empat) buah plastik bekas pembungkus sabu
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol : KU-4280-GG.
Putusan PN TARAKAN Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam Perkara Lain A.n EKO SETIAWAN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik3511