Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 51-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 51-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suradi Sungkowatmojo, Br Hakim Anggota Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayik Triadi Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ARDI HARIS, Serda NRP 21190213980499, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : 7 (tujuh) bulan penjara. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : -1 (satu) lembar Surat Nikah Nomor : 45/B.3/J.GAL/2019 tanggal 19 Januari 2019. -1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah Nomor : 7201-KW-23012019-0001 tanggal 23 Januari 2019. Dikembalikan kepada pemililknya yaitu Praka Fredixen Solissa NRP 31100530830489 (Saksi-1). -1 (satu) lembar Kartu Penunjukan Istri Nomor : KPI/364/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019. Dikembalikan kepada pemililknya yaitu Sdri. Yespriance Sadia (Saksi-2). b.Surat-surat : -1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Nomor : 45/B.3/J.GAL/2019 tanggal 19 Januari 2019. -1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 7201-KW-23012019-0001 tanggal 23 Januari 2019. -1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri Nomor KPI/364/VIII/201 9 tanggal 08 Agustus 2019. -1 (satu) lembar foto copy tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Wari Desa Wari, Kec. Tobelo, Kab. Hatmahera Utara. -1 (satu) lembar foto copy tempat kejadian perkara (TKP) kamar belakang Rumdis Saksi-1 Praka Fredixen Solissa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51-K/PM.III-18/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 51-K/PM.III-18/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Kasasi : 29 K/Mil/2022
Banding : 58-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2021
Statistik360151