Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 53-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 53-K/PM.III-18/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penjaga Meninggalkan Pos |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Kusnandar, Hakim Anggota Suradi Sungkowatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SAFUAN, Serda NRP 31040261940982, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Pertama : ?Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagimana mestinya?. 2. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SAFUAN, Serda NRP 31040261940982, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Kedua : ?Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari?. 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar Daftar Absensi Pos lbu SSK II Satgas Yonarmed 8/105 Tarik yang didalamnya termasuk Terdakwa Serda Safuan, NRP 31040261940982, Baton Si Non Ton lII Ki Kav 32 Yonkav 3/AC (BP Satgas Yonarmed 8/105 Tarik), periode bulan Januari 2021 yang ditandatangani oleh Dansatgas Yonarmed 8/105 Tarik Mayor Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla NRP. 11030040550980. - 18 (delapan belas) lembar Surat Perintah Pangkoops XVI Nomor : Sprin/3156/Xll/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang perintah melaksanakan Satgas Operasi pengamanan Daerah Rawan berupa Operasi Teritorial didukung Operasi Intelijen di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PM.III-18/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 53-K/PM.III-18/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Statistik12897