Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 24-K/PM.II-11/AU/VI/2021 |
|
Nomor | 24-K/PM.II-11/AU/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Tambah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa atas nama Galuh Arifianto, Pangkat Serka,NRP 536749, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu denganPidana Penjara selama :1 (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan. 3. Menetapkan barangbukti berupa surat-surat: a. 7 (tujuh) lembar fotokopi sertifikat dan Nomor Hak : 2211 No. 13.04.07.02.1.02211/Maguwoharjo, surat ukur/gambar situasi tanggal 31 Oktober 1991 No. 9536, luas/NIB 1.015 meter persegiatas nama Surojo. b. 7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli dari Bapak Surojo kepada Bpk. Ignatius Slamet Santoso tanggal 19 Maret 2020. c. 7 (tujuh) lembar Surat Pelunasan Perikatan Jual Beli tanggal 1 April 2020. d. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanah SHM Nomor 2211/Maguwoharjo luas 1015 meter persegi atas nama Surojo (lunas) sejumlah Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dari Bapak Ignatius Slamet Santoso kepada Bapak Surojo tertanggal 1 April 2020. e. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 216/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kab. Sleman. f. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 220/2020 tanggal 4 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kab. Sleman. g. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang ditandatangani oleh Serka Galuh Arifianto sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tanggal 11 September 2019. h. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran tanah dari Bapak Ignatius Slamet Santoso (Saksi-3) kepada Bapak Surojo (Saksi-1) sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah). i. 1 (satu) lembar foto lokasi tanah yang dijual Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.II-11/AU/VI/2021.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.II-11/AU/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PM.II-11/AU/VI/2021
Statistik15067