- Menyatakan Terdakwa M. SOLEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seberat 532 gr (lima ratus tiga puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dengan nomor kartu 082173234710;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Breslin warna hitam;
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama M. Soleh;
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merk Polo alto;
- 4 (empat) bungkus plastik bening didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seberat 459 gr (empat ratus lima puluh sembilan) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry dengan nomor kartu 082370735436;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Breslin warna biru;
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama MUSLIADI;
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 442 gr (empat ratus empat puluh dua gram) netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan nomor kartu 082227816185;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Ando warna abu-abu;
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama Munthazir Fakhrimuja;
- 4 (empat) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 497 gr (empat ratus sembilan puluh tujuh gram) netto;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor kartu 082272634071;
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama Musliadi Cut Ben;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor kartu 085244525022;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme;
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus dengan nomor kartu 085244525022;
- 1 (satu) buah KTP atas nama M. Soleh dengan NIK : 1108181905990001;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Musliadi NIK : 110809070896003;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Munthazir Fakhrimuja NIK : 110801 0405000004;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Musliadi Cut Ben NIK : 1103120 705960002;
- 1 (satu) unit Mobil Bus penumpang merk Toyota Hiace dengan No. Pol. : BL 7441 AA;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Hiace warna putih atas nama PT. PUTRA PELANGI PERKASA dengan No. Pol. : BL 7441 AA;
- 1 (satu) buku kartu uji berkala mobil penumpang Toyota Hiace dengan No. Pol. : BL 7441 AA;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1404/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1404/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Tengku Oyong |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Soleh; Dikembalikan kepada Terdakwa Musliadi; Dikembalikan kepada Terdakwa Munthazir Fakhrimuja; Dikembalikan kepada Terdakwa Musliadi Cut Ben; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. PUTRA PELANGI PERKASA atau yang mewakili PT. PUTRA PELANGI PERKASA yaitu Saksi Zainuddin Amin; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1404/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik242