- Menyatakan Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Amplop putih berjumlah sekitar 323 (tiga ratus dua puluh tiga) lembar yang berisi uang dengan berbagai nominal total uang tersebut sebesar Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dititipkan di Bank BNI 46 Cabang Purbalingga sebagai Uang Titipan Barang Bukti dengan No. Rek. 8962322324 (Rekening Koran terlampir).
- 1 (satu) lembar amplop warna coklat merk ?GUANACO AIR MAIL? bertuliskan tulisan tangan ?-Mba Septi-? dan ?TRIO?.
- 1 (satu) buah tas Jinjing berbentuk Kotak terbuat dari bahan kain berwarna hitam kombinasi merah tua merk ?KOBERS?.
- 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pelantikan dan Tasyakuran Perangkat Desa Bojanegara, Sabtu, 29 Februari 2020.
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Bermaterai atas nama BONDAN IBNU SETIAJI, tanggal 25 Februari 2020, atas nama TRIO EDI PAMUNGKAS, tanggal 25 Februari 2020 dan atas nama NOORIKA RATNA S., tanggal 25 Februari 2020.
- 1 (satu) bendel Nota Pengeluaran/Belanja.
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) Telkomsel nomor kode 0015-0000-0765-2402 (atau nomer 081314143150).
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merk OPPO Reno2 F cover warna putih.
- 1 (satu) bendel Salinan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengisian Perangkat Desa Desa Bojanegara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2020.
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merk OPPO A3s cover warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) Telkomsel nomor kode 0525-0000-0677-7794 (atau nomer 085291329107).
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) XL Axiata nomor kode 32K 8962115038 44753631-4.
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merk SAMSUNG Galaxy J3 (2016) warna kuning sampagne.
- 1 (satu) buah kartu seluler (sim card) Telkomsel nomor kode 6210-1027-3271-9719 (atau nomer 081327719719).
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfis Setyawan, M.hbr Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi NOORIKA RATNA SETYAWATI, SE., saksi TRIO EDI PAMUNGKAS dan saksi BONDAN IBNU SETIAJI secara bersama-sama melalui saksi NOORIKA RATNA SETYAWATI, SE. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Hartawan Bayu Prasetyo. Dikembalikan kepada saksi Suparno. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik11786