Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021 |
|
Nomor | 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Esron Sinambela. S.s, Brkoerniawaty Sjarif |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MILTON SIALEKY, PRAKA NRP 31110568530992. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 TANGGAL 6 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3.MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 TANGGAL 6 AGUSTUS 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-18 AMBON. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992. 2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021 sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3.MenguatkanPutusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021.zip
- Download PDF
- 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021
Statistik12746