- Menyatakan terdakwa 1 JUMADI alias ACO bin BAHAR, terdakwa 2. DADI Alias AJANG Bin LONDING, terdakwa 3. MUHAMAD MIJWAR Alias EGI Bin (alm) SAEPUL BAHRI terdakwa 4. ASSE Alias SIKONG Bin (Alm) LAUPE dan terdakwa 5. AGUSALIM Alias AGUS Bin USMAN secara sah dan meyaakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama turut serta melakukan perbuatan Penipuan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa 1 JUMADI alias ACO bin BAHAR, terdakwa 2. DADI Alias AJANG Bin LONDING, terdakwa 3. MUHAMAD MIJWAR Alias EGI Bin (alm) SAEPUL BAHRI terdakwa 4. ASSE Alias SIKONG Bin (Alm) LAUPE dan terdakwa 5. AGUSALIM Alias AGUS Bin USMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Laptop merk Accer warna merah, 1 (satu) handphone kecil merek Samsung warna hitam, 1 (satu) handphone merk xiomi warna Gold, 2 (dua) port USB, 32 (tiga puluh dua) Modem, 43 (empat puluh tiga) Simcard, 1 (satu) lembar mutase harian dengan nomor rekening : 7235049350, atas nama ADITYA ROZZAQ, 1 (satu) lembar foto bukti transaksi ke nomor rekening Bank BTPN 90370043801 atas nama EDI SUSILO sebesar Rp.500.000,-, 1 (satu) lembar foto bukti transaksi ke nomor rekening Bank BTPN 90370043801 atas nama EDI SUSILO sebesar Rp.2.750.000,- Digunakan dalam perkara lain an. RENALDI alias ALDY bin MALLE DKK.
- 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit Laptop merk Accer warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam. Dirampas untuk Negara.
- 2 (dua) unit port USB, 42 (empat puluh dua) unit modem, 31 (tiga puluh satu) buah Simcard, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold, 1 (satu) unit handphone kecil merk Samsung warna putih, 2 (dua) unit port USB, 16 (enam belas) unit Modem, 20 (dua puluh) simcard, 2 (dua) unit handphone kecil merk Samsung warna putih, 2 (dua) unit port USB, 14 (empat belas) unit modem, 20 (dua puluh) Simcard, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold, 1 (satu) unit handphone kecil merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone kecil merk Nokia warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 468/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik3690