- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV serta Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sah sebagai Kepala Matarumah Wattilete Latu- Latu kapitang dan Latu La?iar.
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dengan tidak memberikan kesempatan kepada Keluarga Wattilete Latu La?iar untuk mempresentasikan dokumen sebagai matarumah parentah di Negeri Nusaniwe adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT III dengan menetapkan Rancangan Peraturan Negeri Nusaniwe adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT IV yang telah mengeluarkan Surat Klarifikasi Nomor : 141/2252/SETKOT tanggal 26 Maret 2020 melalui Sekretaris Kota Ambon adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT III dengan menetapkan Peraturan Negeri Nusaniwe Nomor 4 Tahun 2020 Tentang mata rumah Parentah di Negeri Nusaniwe adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Matarumah Wattilete Latu La?iar sebagai Matarumah Parentah Negeri Nusaniwe.
- Menyatakan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Matarumah Parentah di Negeri Nusaniwe tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan berlaku.
- Memerintahkan Tergugat I dan TERGUGAT III untuk mengakomodir Matarumah Wattilete Latu La?iar sebagai matarumah Parentah di Negeri Nusaniwe dalam Peraturan Negeri Negeri Nusaniwe Tentang Matarumah Parentah dengan pentahapan yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Wael, Hakim Anggota Julianti Wattimury |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik11282