Putusan PN BOJONEGORO Nomor 165/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad, Br Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. DODIK SETIYA alias DIAN Bin JASWADI dan Terdakwa II. ANGGUN SETIYAWAN alias MINGUN Bin MAT LAMSURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODIK SETIYA alias DIAN Bin JASWADI dan ANGGUN SETIYAWAN alias MINGUN Bin MAT LAMSURI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 merk Tossa Type TSY 100 dengan Nopol S-2501-HN tahun 2006 warna hitam dengan nomor rangka: Noka MK3TSYAGCGL0096632, Nosin: TSA150FMGAA10057944; Dikembalikan kepada saksi Rini Siswanti Binti Saekan; - 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 Nopol S ? 6608 ? DW, Dikembalikan kepada Terdakwa II Anggun Setiiyawan; - 1 ( satu ) buah tas pinggang warna merah; - 1 ( satu ) buah obeng; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik623