- Menyatakan Terdakwa I ARI SUSANTO Bin MULYADI (Alm) dan Terdakwa II BUDIANTO Bin UNUT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) dompet warna biru yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi
1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram (berikut plastik klip pembungkusnya); - 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi
1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna utih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (berikut plastik klip pembungkusnya); - Seperangkat alat hisap narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terbuat dari botol kaca kecil;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari potongan sedotan kuning salah satu ujungnya lancip;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 082142923758;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam dengan nomor panggil 081992785445;
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri No. 4097 6624 2357 0087;
- 2 (dua) lembar resi transfer bukti pembayaran;
- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1675/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1675/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Tirta, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1675/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik348