- Menyatakan Terdakwa BAMBANG KESUMA JAYA Bin AIm. Drs. H. MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perkawinan sedangkan perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku asli kutipan Akte Nikah antara BAMBANG KESUMA JAYA dengan sdri MARTHA LAZUARDITYA NOVITRI menikah pada tanggal 14 September 2004 di KUA Magersari Kecamatan Mojokerto
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : B-054/Kua.13.29.01/Pw.01/02/2020, tanggal 21 Februari 2020, beserta fotocopy Jadwal pelaksanaan Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Semampir tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir N7 (Surat Permohonan Kehendak Nikah), tanggal 25 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalism N1 (Surat Keteragan untuk Nikah an. BAMBANG KESUMA JAYA) tanggal 2 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh Lurah Pegirikan an. GATOT SOEWITO,SH,MH;
- 1 (satu) lembar N2 (Surat keterangan asal usul Nomor : 474.2/002/436.9.16.2/2019) tanggal 2 Januari 2019 an. BAMBANG KESUMA JAYA;
- 1 (satu) lembar fotocopy N3 (Surat Persetujuan mempelai) tanggal 7 Januari 2019 an. BAMBANG KESUMA JAYA dan CHAROLINA RIA PUTRI ASMARA;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir N-4(Surat Keterangan orang tua) Nomor 474.2/002/436.9.16.2/2018, tanggal 2 januari 2019, yang dikeluarkan oleh Lurah Pegirikan an. GATOT SOEWITO,SH,MH;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat pernyataan berstatus JEJAKA , tanggal 278 Desember 2018, diketahui oleh Lunah Pegirikan an. GATOT SOEWITO,SH,MH;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir tanda terima kutipan Akte Nikah Nomor 0081/014/11/2019 tanggal 4 Februari 2019 yang diterima oleh BAMBANG KESUMA JAYA;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir tanda terima kutipan Akte Nikah Nomor 0081/014/11/2019 tanggal 4 Februari 2019, yang diterima oleh sdri CHAROLINA RIA PUTRI ASMARA;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1459/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1459/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widiarso, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dikembalikan kepada saksi MARTHA LAZUARDITYA NOFITRI; Terlampir dalam berkas perkara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1459/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik29574