- Menyatakan Terdakwa SAJALI RAHMAN Als JALI Bin FATURRAHMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SAJALI RAHMAN Als JALI Bin FATURRAHMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAJALI RAHMAN Als JALI Bin FATURRAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tijuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dengan berat bersih 24,60 gram
- 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 271, 40 gram
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah kotak obat Microgynon
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0823-5162-7426
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 681/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2611