Putusan PN KARANGAYAR Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hery Putro Handoyo Alias Hereg Bin Kasiran tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif Kesatu Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Hery Putro Handoyo Alias Hereg Bin Kasiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. 2 (dua) buah tanaman didalam polybag diduga tanaman narkotika jenis ganja b. 1 (satu) buah botol lastik berisi ranting diduga tanaman narkotika jenis ganja c. 1 (satu) buah tempat plastik berisi irisan daun diduga narkotika jenis ganja d. 1 (satu) linting narkotika jenis ganja e. 1 (satu) buah pipet kaca f. 1 (satu) unit handphone Luna warna Gold g. 1 (satu) tube urine Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik550