- Menyatakan Terdakwa I Firmansyah Als Firman Bin Landa, Terdakwa II Yuanda Als Wanda Bin Zainal Abidin dan Terdakwa III Nasrullah Als Inas Bin Ibrahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Firmansyah Als Firman Bin Landa, Terdakwa II Yuanda Als Wanda Bin Zainal Abidin dan Terdakwa III Nasrullah Als Inas Bin Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu berat bersih 4,87 gram,
- 9 (sembilan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,85 gram ,
- 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,87 gram,
- 1 (satu) lembar tissue,
- 1 (satu) plastic warna hitam,
- 1 (satu) buah Hp merk Realme warna ungu,
- 1 (satu) buah dompet kecil warna orange,
- 1 (satu) buah plastic warna hitam,
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru,
- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna Grey,
- 1 (satu) buah tas slempang merk Polo Star warna hitam,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah plastic warna hitam,
- 1 (satu) lembar tissue,
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna gold
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 633/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik227