- Menyatakan Terdakwa Misdinoor Als Kelatau Bin Hartawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,39 gram (berat bersih 5,81 gram),
- 1 (satu) buah tas warna biru malam,
- 1 (satu) buah tas kantong kecil warna putih,
- 1 (satu) bundel plastik klip,
- 1 (satu) buah buah sendok sabu,
- 1 (satu) buah kotak permen HAPYDENT,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna ungu / hitam dengan nomor simcard 0821-8492-7582
- 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat kotor 38,18 gram (berat bersih 37,02 gram),
- 3 (tiga) lembar tissue,
- 1 (satu) bundel plastik klip,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) buah sendok sabu,
- 1 (satu) buah tas kantong warna biru hijau
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 656/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 656/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti: Fulitzer Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 656/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 656/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik1913