- 5 (lima) usapan dari dalam Bus Mayasari Bakti P9 BC No.Pol. B-7069-IV, Body B0921 warna hijau kombinasi
- 1 (satu) unit Bus Mayasari Bakti P9 BC No.Pol. B-7069-IV nomor body B0921 warna hijau kombinasi tahun pembuatan 2009 No. Rangka MJEAK8JRK9JF10415 No. Mesin J08EUHJ10505 atas nama PT. MAYASARI BAKTI alamat Jl. Raya Bogor KM.24 No. 71 Jakarta Timur
- 1 (satu) lembar KTP atas nama HILDA HIDAYAH
- 1 (satu) lembar sertifikat hasil Ujian Nasional atas nama HILDA HIDAYAH
- 1 (satu) lembar SKCKP atas nama HILDA HIDAYAH
- 1 (satu) buah baju berbahan katun bermotif garis berwarna putih hijau bergambar balon udara tanpa ukutan dan tanpa merk
- 1 (satu) buah celana panjang berbahan spandex, berwarna hitam denganmotif garis samping kanan dan kiri luar berwarna merah, tanpa ukuran dan tanpa merk
- 1 (satu) buah Bra berbahan nylon dan spandex, berwarna hitam dengan renda putih di bagian kanan dan kiri, berukuran ?40/90?, tanpa merk
- 1 (satu) buah celana dalam, berwarna hitam, berbahan katun dengan ukuran L dengan renda putih bagian atas tanpa merk
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 410/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 410/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Sutikna |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD QHAIRUL FAUZIE Alias UNYIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberi Bantuan Dalam Pembunuhan dan Melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada PT. Mayasari bakti melalui saksi Tumbur Nainggolan. Dikembalikan kepada saksi Arobiah 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Statistik2860