Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Vidya Andini Tuppu, Firman Jaya |
Panitera | Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Ruli Alias Jum Bin Budi M. Pasaribu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Ruli Alias Jum Bin Budi M. Pasaribu oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Ruli Alias Jum Bin Budi M. Pasaribu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal warna putih yang lazim disebut sabu-sabu mengandung metamfetamina seberat netto 4,475 gr(empat koma empat tujuh lima gram)? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 23 (dua puluh tiga) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih;? 1 (satu) Unit Timbangan digital Warna Hitam;? 1 (satu) Unit hanphone Xiaomi warna Putih Gold;? 1 (satu) Unit Haphone Nokia Warna Putih;? 1 (satu) buah Tas Warna Cokelat;? 1 (satu) buah celana Warna Hitam;? 1 (satu) buah kotak warna Pink;? 1 (satu) Potongan Lakban Cokelat;? 2 (dua) plastik Warna Hijau;? 1 (satu) Plastik Kacang dua kelinci;? 1 (satu) plastik Roma;? 1 (satu) lembar kain warna hitam;? 1 (satu) lembar kertas;? 1 (satu) buah kaleng warna merahAgar dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik210