- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN DALAM VERZET/ TERGUGAT DALAM VERSTEK;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 683/PDT.PLW/2020/PN SBY TANGGAL 25 MEI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT KECUALI TENTANG KEWENANGAN MENGADILI ABSOLUT;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PELAWAN DALAM VERZET/ TERGUGAT DALAM VERSTEK ADALAH PELAWAN YANG BAIK DAN BENAR;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERLAWAN DALAM VERZET UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PEMBANDING SEMULA PELAWAN DALAM VERZET/ TERGUGAT DALAM VERSTEK UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 683/PDT.G/2020/PN SBY TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020;
- MENYATAKAN AKTA PERCERAIAN YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERLAWAN NOMOR 3578-CR-16112020-0002 TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2020 TIDAK MENGIKAT/ TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERLAWAN UNTUK MENGIKUTI DAN MEMATUHI ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT SEBAGAIMANA REGISTER PERKARA NOMOR 683/PDT.G/2020/PN SBY UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERLAWAN DALAM VERZET/ PENGGUGAT DALAM VERSTEK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan dalam verzet/ Tergugat dalam verstek;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 683/Pdt.Plw/2020/PN Sby tanggal 25 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut kecuali tentang kewenangan mengadili absolut;
- Menyatakan Pembanding semula Pelawan dalam verzet/ Tergugat dalam verstek adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menolak eksepsi dari Turut Terbanding semula Turut Terlawan dalam verzet untuk seluruhnya;
- Mengabulkan perlawanan Pembanding semula Pelawan dalam verzet/ Tergugat dalam verstek untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 683/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 21 September 2020;
- Menyatakan Akta Perceraian yang diterbitkan oleh Turut Terlawan Nomor 3578-CR-16112020-0002 tertanggal 14 November 2020 tidak mengikat/ tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk mengikuti dan mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat sebagaimana register perkara Nomor 683/Pdt.G/2020/PN Sby untuk seluruhnya
- Menghukum Terbanding semula Terlawan dalam verzet/ Penggugat dalam verstek untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 583/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 583/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi |
Hakim Anggota | Sutrisni, Brmulyanto |
Panitera | Bambang Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 583/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 583/PDT/2021/PT SBY
Statistik362153