- Menyatakan Terdakwa Chandra Wardan Said alias Chandra tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP Samsung S8 warna hitam;
- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri an. Chandra Wardan Said dengan nomor 120 000 604 3561;
- 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA an. Chandra Wardan Said dengan nomor 4130317923;
- 2 (dua) lembar bukti transfer dari Jamaludin ke Chandra W. Said dengan nomor rekening 4130317923 tanggal 16 April 2018;
- 2 (dua) lembar bukti transfer dari Jamaludin ke Chandra W. Said dengan nomor rekening 4130317923 tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Roynaldi V.C Hamat ke Chandra W. Said dengan nomor rekening 4130317923 tanggal 12 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar bukti transfer dari M. Ilyas Abbas ke Chandra W. Said dengan nomor rekening 120 000 604 3561 tanggal 04 April 2018;
- 1 (satu) buah sertipikat tanah dengan nomor hak milik SHM 2033 an. Hasan Said;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan dari saudara Hasan Said, S.Sos tanggal 23 September 2018;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 129/Pid.B/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 129/Pid.B/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota I Putu Pandan Sakti |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada terdakwa;dikembalikan kepada saksi Roynaldi V.C Hamat;dikembalikan kepada saksi Hasan Said ;tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2021/PN Kpg
Statistik251111