- Menyatakan Terdakwa Marthinus Nando Rihy Alias Nando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthinus Nando Rihy Alias Nando oleh karena itu dengan pidana penjara selama......................................
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Celana Pendek Warna Hitam Milik Korban yang terdapat bercak Nodda Darah yang diduga milik Korban ;
- 1 (satu) buah Baju Lengan Pendek Warna Putih bercorak Merah yang terdapat bercak/ Noda Darah yang diduga Darah Korban dan terdapat robek pada bagian depan dan belakang ;
- 1 (satu) buah Topi Warna Hitam Milik Korban yang terdapay bercak / noda Darah yang diduga darah Korban;
- 1 (satu) pasang Sendal Warna Hitam Les Orange milik Korban;
- 1 (satu) Buah Baju Milik Tersangka Warna Hitam dengan Corak Gambar Bunga pada Baju;
- 1 (satu) unut Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hijau-Hitam, DH-3281-BK, No.Rangka: MH314D204DK215409, No.Sin: 14D-1216273 atas nama pemilik JEFRI BLEGUR.
Putusan PN KUPANG Nomor 305/Pid.B/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 305/Pid.B/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada kakak korban atas nama SORAYA HARTINI BAUN. Dikembalikan kepada terdakwa MARTHINUS NANDO RIRY alias NANDO Dikembalikan kepada saksi JEFRI BLEGUR. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, - ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.B/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 305/Pid.B/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2017/PN Kpg
Statistik18194