- Menyatakan terdakwa NICKY GALINDRA ALIAS NICKY BIN ROSHENDRA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan permufakatan jahat secara Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dalam keadaan sobek dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNN 2 sempel dengan berat Netto akhir 0,0151gram
- 1 (satu) buah potongan plastik bening sisa robekan.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya di laci depan motor.
- 1 (satu) buah potongan kaca pirek yang ujungnya terdapat karet warna merah
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih CE 0168 Kode Imei : 356381/08/847237/2
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam Model 1719 Kode Imei 1 868357039307215
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 3460 PF.
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor merk Honda scoopy warna putih dengan nomor rangka MH1JM3112HK215097, Nomor Mesin: JM31E1222027 ;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN Dikembalikan kepada terdakwa a.n. NICKY GALINDRA Als NICKY Bin ROSHENDRA(alm) 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik280