- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III adalah ahli waris almarhum Ali Hardi dan almarhumah Tetty Foni
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai obyek perkara tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Karang Pilang No. 33 Surabaya dan obyek perkara tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 68 (dahulu Jalan Kaliasin no. 68) kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari Surabaya adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut Hukum :
- Akta Jual Beli No. 45/6/krplg/IV/1994 tanggal 19 Feberuari 1994 atas Sertipikat Hak Milik No. 108;
- Akta Jual Beli No. 130/1/krgplg/XI/2001 tanggal 29 November 2001 atas Sertipikat Hak Milik No. 81;
- Akta Jual Beli No. 81/2/Krgplg/XI/2001 tanggal 29 November 2001 atas Sertipikat Hak Milik No. 40;
- Akta Jual Beli No. 132/3/krgplg/XI/2001 tanggal 29 Maret 2001 atas Sertipikat Hak Milik No. 41;
- Akta Jual Beli No. 139/4/Krgplg/XII/2001 tanggal 4 Desember 2001 atas Sertipikat Hak Milik No. 89;
- Akta Jual Beli No. 140/5/Krgplg/XII/2001 tanggal 4 Desember 2001 atas Sertipikat Hak Milik No. 44;
- Akta Jual Beli No. 8/1/Krgplg/I/2002 tanggal 15 Januari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 42;
- Akta Jual Beli No. 9/2/Krgplg/I/2002 tanggal 5 Januari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 82;
- Akta Jual Beli No. 10/3/krgplg/I/2002 tanggal 15 Januari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 86;
- Akta Jual Beli No. 11/4/krgplg/I/2002 tanggal 15 Januari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 87;
- Akta Jual Beli No. 12/5/krgplg/I/2002 tanggal 15 Januari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 88;
- Akta Jual Beli No. 20/2002 tanggal 11 Februari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 83;
- Akta Jual Beli No. 21/2002 tanggal 11 Februari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 84;
- Akta Jual Beli No. 23/2002 tanggal 13 Februari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 85;
- Akta Jual Beli No. 24/2002 tanggal 13 Februari 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 90;
- Akta Jual Beli No. 36/2002 tanggal 25 Maret 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 43;
- Akta Jual Beli No. 37/2002 tanggal 25 Maret 2002 atas Sertipikat Hak Milik No. 727 (dahulu Sertipikat Hak Milik No.2);
- Menyatakan demi hukum jual beli obyek perkara tanah dan bangunandengan luas tanah kurang lebih 18.000 meter persegiyang terletak di Jalan Raya Karang Pilang No. 33 Surabaya merupakan jual beli pura-pura ;
- Menyatakan Akta wasiat No. 8 tanggal 17 Nopember 2006 yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah batal demi hukum
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan obyek perkara tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih 18.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Karang Pilang No. 33 Surabaya, dengan surat tanah terdiri dari 17 sertifikat :
- Sertipikat Hak Milik No. 108/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 19 Juni 1993 No. 10.678/1993, luas 2.087 m2 (dua ribu delapan puluh tujuh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 81/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-21992 No. 258/8/1992, luas 959 m2 (sembilan ratus limapuluh sembilan meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 40/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-9-1984 No. 10185, luas 1569 m2 (seribu lima ratus enampuluh sembilan meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No.41/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-9-1984 No. 10186, luas 1497 m2 (seribu empat ratus sembilanpuluh tujuh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No.89/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-2-1992 No. 266/8/1992, luas 614 m2 (enam ratus empatbelas meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No.44/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-09-1984 No. 10189/1984, luas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 42/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-9-1984 No. 10187, luas 1.578 m2 (seribu limaratus tujuhpuluh delapan meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 82/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggaol 7-2-1992No. 259/8/1992, luas 743 m2 (tujuh ratus empatpuluh tiga meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 86/Kel.Karangpilang sebagaiman diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-2-1992 No. 263/8/1992, luas 949 m2 (sembilan ratus empatpuluh sembilan meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 87/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalaM Gambar Situasi tanggal 7-2-1992No. 264/8/1992, luas 835 m2 (delapan ratus tigapuluh lima meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 88/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-2-1992 No. 265/8/1992, luas 743 m2 (tujuh ratus empatpuluh tiga meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 83/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-2-1992 No. 260/8/1992, luas 719 m2 (tujuh ratus sembeilanbelas meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 84/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7-2-1992 No. 261/8/1992, luas 682 m2 (enam ratus delapanpuluh dua meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 85/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 7 Pebruari 1992 No. 262/8/1992, luas 820 m2 (delapan ratus duapuluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 90/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situsasi tanggal 7-2-1992 No. 267/8/1992, luas 647 m2 (enam ratus empatpuluh tujuh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No. 43/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 20-9-1984 No. 10188, luas 1.520 m2 (seribu lima ratus dua puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik No.727/Kel.Karangpilang sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggl 30-7-2002 No. 629/Karangpilang/2002 (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 2/Kel.Karangpilang sebagaiman diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-4-1973 No. 138/8,luas 1.835 m2 (seribu delapan ratus tigapuluh lima meter persegi);
- Menyatakan menurut hukum harta peninggalan almarhum Ali Hardi dan almarhumah Tetty Foni berupa:
- tanah dan bangunan berupa kompleks pabrik plastik, kantor dan rumah tinggal dengan luas tanah kurang lebih 18.000 meter persegi terletak di Jalan Raya Karang Pilang No. 33 Surabaya
- Tanah dan bangunan serta segala sesuatu di atasnya dengan luas tanah kurang lebih 500 meter persegi terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 68 Surabaya (dahulu Jalan Kaliasin No. 68 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari Surabaya).
Putusan PN SURABAYA Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Tongani |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II adalah batal demi hukum Ke dalam budel waris untuk kemudian dibagi waris kepada ahli waris yaitu Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat I dengan bagian yang sama (masing-masing mendapat sepertiga bagian menghadap ke Jalan atau mendapat akses jalan), selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikanobyek perkara tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 68 Surabaya, ke dalam budel waris untuk kemudiandibagi waris kepada ahli waris yaitu Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat I dengan bagian yang sama dengan cara natura kalau tidak bisa dibagi dengan menggunakan cara in natura dengan melakukan lelang di muka umum. selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Adalah harta peninggalan yang belum dibagi waris kepada ahli waris almarhum Ali Hardi dan almarhumah Tetty Foni 6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.2.688.500,- (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik13350