-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
-
Menolak tuntutan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya.
-
-
-
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.
-
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan para Peggugat (Sdr. Aan Aminah dkk : 10 orang) sebagai mogok kerja tidak sah.
-
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara para Penggugat (Sdr. Aan Aminah dkk : 10 orang) dengan Tergugat dikualifikasi mengundurkan diri sejak tanggal 4 Juni 2020.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada para Penggugat (Sdr. Aan Aminah, dkk : 10 orang), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
Aan Aminah sebesar Rp. 10.327.767,-
-
Aat Karwati sebesar Rp. 10.327.767,-
-
Yani Mulyani sebesar Rp. 7.609.933,-
-
Sri Hartati sebesar Rp. 7.609.933,-
-
Tuti Rubaiah sebesar Rp. 9.240.633,-
-
Atimah sebesar Rp. 10.327.767,-
-
Siska Oktaviantika P sebesar Rp. 7.134.767,-
-
Romi Aditia Saputra sebesar Rp. 6.522.800,-
-
Deni Suheri sebesar Rp. 7.134.767,-
-
Wawan B sebesar Rp. 10.327.767,-
-
-
-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik12123