- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah pada tanggal 19 September 2009 menurut tata cara Agama Kristen Protestan dan telah didaftarkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dalam akte perkawinan No. 22 / KAT / 2009 Stbl. 1933 ? No.75. tanggal 19 September 2008 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kedua orang anak yang masih dibawah umur yang bernama
- Nama Lengkap : Elga Jerdialdi Otemusu;
- Nama Lengkap : Alvian Vigellino Otemusu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada daftar perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan turunan putusan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang guna dicatat pada catatan pinggir pada daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tempat/Tgl. Lahir:Siuf, 31 Agustus 2007; Jenis Kelamin:Laki ? laki; Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ayah kandung; Tempat/Tgl Lahir:Tesbatan, 8 Oktober 2009; Jenis Kelamin:Laki ? laki; Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat sebagai Ibu kandung; Masing-masing baik Penggugat maupun Tergugat untuk mengasuh, merawat dan membesarkan serta membiayai pendidikan dari kedua orang anak tersebut hingga mereka menjadi dewasa dan tidak tertutup kemungkinan bagi Pengguga maupun Tergugat untuk bersama-sama ikut memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak tersebut hingga mereka menjadi dewasa; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik7838