- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SALATIGA NOMOR 163/PDT.G/2021/PA.SAL. TANGGAL 04 AGUSTUS 2021 MASEHI, YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI ;
- MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (AGUS DEDY SETYAWAN BIN AGUS WIDODO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU ROJI TERHADAP TERMOHON (KARINA KRISSANTI BINTI DARMOKO) DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA SALATIGA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH MADLIYAH SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH)
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN HAK ASUH KEDUA ANAK BERNAMA: RASYA DYKA PRATAMA, JENIS KELAMIN LAKI LAKI, LAHIR DI SALATIGA TANGGAL 4 MEI 2015, USIA 6 TAHUN DAN RALINE RAMADYNA SETYAWAN, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI SALATIGA 30 MEI 2017, USIA 4 TAHUN, BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI PADA DICTUM ANGKA 3 SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUNNYA, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN TERSEBUT PADA ANGKA 2, 3 DAN BULAN PERTAMA ANGKA 4 SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP595.000,00 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMARIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 163/Pdt.G/2021/PA.Sal. tanggal 04 Agustus 2021 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Dedy Setyawan bin Agus Widodo) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Karina Krissanti binti Darmoko) di depan Persidangan Pengadilan Agama Salatiga;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh kedua anak bernama: RASYA DYKA PRATAMA, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Salatiga tanggal 4 Mei 2015, usia 6 tahun dan RALINE RAMADYNA SETYAWAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Salatiga 30 Mei 2017, usia 4 tahun, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi pada dictum angka 3 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban tersebut pada angka 2, 3 dan bulan pertama angka 4 sebelum mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daruni |
Hakim Anggota | Brh. Hasanuddin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
|
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi
|
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik8230