- Menyatakan Terdakwa BUDI NUGROHO Bin SUROTO AL EDY SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI NUGROHO Bin SUROTO AL EDY SUSANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek dengan warna biru dan kombinasi abu-abu pada lengannya dan ada tulisan COLE CO dibagian depan;
- 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna cokelat;
- 1 (satu) potong celana pendek dengan warna abu-abu;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna orange / oranye dengan motif warna hitam di bagian depan dengan tulisan T90;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek dengan warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana dalam dengan warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana pendek kolor dengan warna biru muda;
- 1 (satu) buah / sebilah pisau parang / bendo (bahasa jawa) dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 15 (lima belas) centi meter dan panjang mata pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 30 (tiga puluh) centi meter;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 104/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Libr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik15212