- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna
- 1 (satu) plastik klip bening beris shabu-shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram
- 1 (satu) buah pipa kaca pin/ pirex yang didalamnya terdapat shabu-shabu bekas bakar dengan berat brutto 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram
- 1 (satu) buah pipet berbentuk bengkok
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 629/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Budi Harianto Alias Cokro tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Budi Harianto Alias Cokro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik150